Registrasi Kartu SIM Prabayar Per 15 Desember 2015 Harus Pakai KTP

Mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar. Ketentuan ini mengacu pada PM KOMINFO NO. 23/2005 dan surat BRTI No.326/BRTI/IX/2015 yang dapat dilihat di http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/BRTI%20Pelaksana%20Registrasi%20Prabayar.pdf

Berikut mekanisme registrasi yang wajib dilakukan para Retail Outlet :
  1. Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
  2. Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
  3. Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
  4. Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
  5. Apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti hal di atas, pihak operator/distributor berhak mengenakan sanksi kepada pihak ritel/outlet atau penjual
Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.