Berikut mekanisme registrasi yang wajib dilakukan para Retail Outlet :
- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti hal di atas, pihak operator/distributor berhak mengenakan sanksi kepada pihak ritel/outlet atau penjual